Bengkulu Kaur, republikindo.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur secara resmi melayangkan Hak Jawab dan bantahan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh Media beberapa waktu lalu pada tanggal 23 Desember 2025.
Pihak Kejaksaan menilai berita berjudul ” Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP ? telah menyudutkan institusi dan menyerang personal tanpa melalui proses konfirmasi yang akurat.
Melalui surat resmi nomor B-2546/L.7.16/Dsb.4/12/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Intelijen, Albert, SE., SH., Ak., MH., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut di luar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Poin-Poin Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kaur:
Status Proyek : Kejari Kaur menegaskan bahwa dalam proyek pembangunan tersebut, pihak Kejaksaan hanyalah sebagai pengguna (user). Pelaksana proyek adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui dana hibah APBD 2025.
Area Keamanan Objek Vital: Lokasi pembangunan berada di kawasan perumahan pegawai Kejaksaan. Pihak Kejaksaan memastikan keamanan personel, sarana prasarana, serta keselamatan di lokasi proyek yang masih dalam tahap pengerjaan.
Bantahan Sikap Arogan: Kejari Kaur membantah adanya sikap arogan. Berdasarkan rekaman video, petugas keamanan dan staf telah memberikan penjelasan secara sopan bahwa pimpinan sedang dinas luar. Staf juga menyarankan agar kunjungan dilakukan bersama tim pelaksana saat proses serah terima pekerjaan, namun oknum wartawan tetap memaksa diri masuk tanpa izin tertulis atau menunjukkan surat tugas.
Pelanggaran Kode Etik : Pihak Kejaksaan menyayangkan pemuatan wajah staf tanpa sensor dan penggunaan diksi yang menghakimi seperti “arogan” dan “melanggar UU” tanpa bukti hukum yang sah (dua alat bukti). Hal ini dianggap melanggar Pasal 1, 3, dan 5 Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
“Kami menyesalkan berita yang sangat tendensius ini karena dimuat tanpa check and recheck. Kami meminta media untuk segera meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pers,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert. (Sisti)
