Notification

×

Iklan

Iklan

Temukan Fakta Baru Kasus Dana Stunting Rp 5,7 Miliar, Jaksa Periksa Kepala BKD Seluma

Senin, 22 April 2024 | April 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-22T10:58:15Z

Seluma, republikindo.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma temukan fakta baru terhadap kasus dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukanya.


Fakta baru yang ditemukan yaitu terjadi double posting anggaran dana fiskal stunting, yang mana dana stunting sebelumnya telah dianggarkan pada APBD.


Akan tetapi dianggarkan juga menggunakan sumber dana fiskal stunting bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.


Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Gufroni, mengatakan untuk melengkapi data penyelidikan.


Maka pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang terlibat untuk dimintai keterangan.


“Saat ini baru Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah) dengan Kabid-Kabid,” kata Gufron melalui pesan singkat whatsapp, Senin (22/4/2024).


Pihaknya memastikan penyelidikan kasus dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukanya akan terus dipedalami dan berlanjut. “Masih terus berjalan, biar terang kesimpulannya,” tambah Gufron.


Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.


Atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 lalu.


Adapun OPD yang terdapat anggaran dana fiskal stunting yaitu :


1.RSUD Tais, untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan barang habis pakai Rp 800 Juta.


2.Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 896,2 Juta.


3.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK sebesar Rp 500 Juta.


4.Dinas Kesehatan, untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.


5.Dinas Lingkungan Hidup, untuk kegiatan penanganan sampah sebesar Rp 91 Juta.


6.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta. (Red) 

×
Berita Terbaru Update