-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Oknum DPRD Kaur Zinah Dengan Istri Sah Orang Lain, Masyarakat Minta Mundur

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T12:08:03Z

Bengkulu Kaur, republikindo.com- Bila Anggota DPRD yang berzina dengan istri orang lain melanggar tindak pidana perzinaan (Pidana Umum), disisi lain pelanggaran etika jabatan, serta kode etik partai, hal itu bisa ditindak dengan sangsi berlapis, seperti: 


1.UU No.1 Tahun 2023, 

2.Sanksi Etika Dewan: Melanggar kode etik Anggota DPRD, dengan Badan Kehormatan DPRD setempat dapat memproses dengan sanksi moral serta sanksi pemberhentian.

3.Sanksi partai, umumnya pelanggaran asusila melanggar AD/ART partai politik yang bersangkutan, hal seperti ini membuat kemarahan masyarakat yang saat ini serba kesulitan, Kamis 11/6/2026


Menurut Masyarakat Kinal Am" Perbuatan DPRD Kaur yang terlihat di video singkat tersebut sangat la tidak layak terjadi, karena saat ini masyarakat lagi mengalami kesulitan ekonomi, mendapatkan perilaku wakil rakyat Kabupaten Kaur Berzina dengan Istri orang lain, ini perlu di tindak tegas, Jelas Am


Sementara Warga Lungkang Kule An" Kami minta kepada Dewan kehormatan DPRD Kaur dan polisi serta partai yang bersangkutan untuk segera pecat oknum anggota DPRD Kaur tersebut, karena sangat tidak wajar lagi untuk menjadi wakil masyarakat Kaur.


Sementara Warga Saung Si" Kami minta oknum anggota DPRD Kaur yang Melanggar etik itu meminta di pecat dan di proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.


Warga Kaur Selatan Ar"Kami meminta oknum tersebut di proses sesuai aturan yang ada dan jangan di toleransi lagi, 


Warga Padang Guci Hulu Tn" Kami sangat menyayangkan sikap anggota DPRD Kaur yang berzina dengan istri orang tersebut dan kami mengecam untuk segera diproses secara hukum dan dipecat dari DPRD Kaur, sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada Badan Kehormatan DPRD Kaur yang bisa di Konfirmasi dan Oknum tersebut masih bungkam, (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update