BANYUWANGI, republikindo.com- Ratusan pengusaha Pertashop terancam bangkrut menyusul aturan baru pendirian usaha yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan baru yang tertuang dalam surat nomor 100.4.7.1/270/SJ perihal operasional sementara Pertashop tersebut diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Aturan tersebut mewajibkan para pelaku usaha melengkapi izin usahanya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal dalam aturan lama, pelaku usaha tidak diwajibkan untuk melengkapi PBG maupun SLF.
Demi kelangsungan usahanya, para pengusaha Pertashop langsung merespons aturan tersebut dengan melakukan pengurusan izin, baik PBG maupun SLF. Total ada 124 pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia yang mulai melakukan pengurusan PBG.
Dari jumlah tersebut, ada 104 usaha yang sudah beroperasi, namun belum mengantongi PBG. Sedangkan 20 usaha masih dalam proses pendirian. Padahal, para pengusaha Perstashop hanya diberi batas waktu hingga 15 Juli 2023 mendatang.
”Aturan baru ini sangat menyusahkan karena pengurusan PBG yang ribet cukup membuat kami pelaku usaha kelimpungan,” ujar salah satu pengusaha Pertashop, Wendriawanto alias Wewe.
Wewe menjelaskan, aturan pendirian usaha Pertashop sebelumnya tidak perlu PBG dan SLF karena usaha tersebut masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ”Dalam pendirian usaha Pertashop, kami membutuhkan modal awal sebesar Rp 300 juta. Belum juga lahan pendirian harus memenuhi kriteria,” katanya.
Kebanyakan lahan yang ditempati para pengusaha Pertashop berstatus sewa sehingga membutuhkan banyak biaya. ”Saya saja dalam setahun pendirian Pertashop belum bisa mengembalikan modal awal usaha. Dengan adanya aturan baru, saya terpaksa menutup usaha Pertashop,” terangnya.
Wewe terpaksa menutup usahanya karena sulitnya mengurus PBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi. Sudah beberapa bulan dia mengurus PBG, namun tidak kunjung diterbitkan. ”Untuk SLF saya sudah punya karena diterbitkan langsung oleh konsultan dan Pertamina,” jelasnya.
Ketua I Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia Ahmad Nur Alchaffaf alis Timbul menyebut, ada 104 pengusaha Pertashop yang sudah beroperasi, namun semuanya belum memiliki PBG. ”Total anggotanya banyak, semuanya terancam tutup jika izin PBG mereka tidak terbit,” katanya.
Sebenarnya, jelas Timbul, para pelaku Pertashop di wilayah lain cukup mudah dalam penerbitan PBG. Hanya Kabupaten Banyuwangi yang cukup susah dalam pengurusannya. ”Beberapa anggota semuanya memiliki SLF, hanya tinggal PBG. Padahal, kami semua sudah melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” terangnya.
Timbul menambahkan, semua pengurusan izin hanya diberikan batas waktu dispensasi hingga 15 Juli 2023 mendatang. Padahal, aturan lama pendirian Pertashop tanpa syarat kepemilikan PBG maupun SLF juga diatur oleh Kemendagri. ”Kami harap ada solusi bagi pengusaha Pertashop di Banyuwangi karena modal yang dikeluarkan untuk membuka usaha tersebut cukup banyak,” pungkasnya.
Sementara itu, ratusan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menumpuk di kantor Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP). Setidaknya ada 1.314 pemohon yang telah mengajukan PBG, namun baru 460 yang baru disetujui.
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi menyebutkan, sebanyak 916 pemohon PBG sudah terverifikasi. Namun, baru lima pemohon yang statusnya bergeser untuk pembayaran retribusi. ”Sebenarnya kita sudah menerbitkan 460 PBG yang sesuai aturan atau prosedur permohonan,” ujar Kepala DPM-PTSP Banyuwangi Partana.
Partana mengatakan, proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya PBG untuk 460 pemohon. ”Ratusan PBG yang sudah terbit tersebut untuk bidang usaha, perumahan, maupun lainnya. Namun, paling banyak memang perumahan,” katanya.
Secara keseluruhan, imbuh Partana, setidaknya ada 1.314 pemohon yang sudah masuk melalui situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem berbasis website ini digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. ”Jika memang sudah membayar retribusi, berkas pemohon akan masuk ke DPM-PTSP. Proses tersebut saya pastikan tidak akan lama,” terangnya.
Jika prosesnya masih dalam pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berarti masih berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitas status tanah pemohon. ”Setelah pembayaran PNBP, prosesnya masih panjang,” ungkapnya.
Partana menambahkan, proses verifikasi para pemohon masuknya ke Dinas PU-CKPP. Merekalah yang menentukan permohonan PBG diterima atau tidak dikabulkan sesuai dengan kemanfaatan lahan atau peruntukannya. ”Kami terima permohonan setelah adanya pembayaran retribusi,” tegasnya.
Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kabid Cipta Kerja Djatmiko menjelaskan, sebenarnya tahapan mendapatkan izin PBG dibagi menjadi tiga, yaitu pra-PBG, konsultasi, dan SIMBG. ”Jika pemohon sudah masuk ke SIMBG, belum bisa dikatakan memiliki PBG karena masih harus melengkapi beberapa dokumen-dokumen,” katanya.
Dokumen yang harus dilengkapi, jelas Djatmiko, harus sesuai permohonannya. Jika memang permohonan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus dilengkapi dengan dokumen KKPR, lalu lintas, dan dokumen lingkungan hidup. ”Jika PBG untuk UMKM, maka hanya perlu lewat sistem Online Single Submission (OSS) saja,” jelasnya.
Jika melalui OSS nantinya pemohon akan mendapatkan KKPR otomatis dan Safety-Kleen untuk lingkungannya. Namun, dari dokumen tersebut belum masuk data dinas ke bagian tata ruang. ”Jadi, nanti setelah KKPR otomatis akan dimanualkan, maka akan dilakukan pendataan dan survei untuk mengetahui sesuai atau tidaknya,” terangnya.
Untuk dokumen rencana teknis, jelas Djatmiko, meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen rencana arsitektur mencakup data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, maupun gambar rancangan. ”Karena itu, dalam proses PBG sendiri harus ada tim konsultan dari tim profesi ahli (TPA) atau tim penilai teknis (TPT),” ungkapnya.
Selanjutnya, masih kata Djatmiko, dokumen rencana utilitas berisi antara lain tentang perhitungan kebutuhan air bersih serta kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung. Bahkan, juga harus dihitung tingkat keamanan dan sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran.
”Syarat yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan,” paparnya.
Djatmiko menambahkan, ada dokumen terkait perkiraan biaya yang mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume. Serta, pembayaran retribusi bangunan atau usaha. ”Tentu dalam proses itu, kita hanya menerima permohonan setelah pemohon membayar retribusi,” jelasnya. ( red )