Bengkulu, republikindo.com- perampasan kendaraan oleh Debkolektor menjadi tontonan menarik bagi masyarakat terutama bagi kalangan oknum Debkolektor, hal tersebut didasari oleh harapan upah yang besar atau tinggi, tanpa mempertimbangkan aspek hukum, para oknum Debkolektor leluasa melakukan perampasan kendaraan dijalanan.
Ketika dikonfirmasi perampasan mobil Toyota Calya kepunyaan debitur atas nama Dewi Anggriani kepada Kepala Cabang TAF Bengkulu Melalui Kabag Penagihan Leasing TAF Bengkulu Rabu ( 31 Mei 2023), Kepala Cabang TAF Bengkulu Melalui Kabag Penagihan Leasing TAF Bengkulu mengungkapkan waktu leasing TAF mengeluarkan SK ( Surat Keputusan ) penarikan unit Mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA kepemilikan atas nama Dewi Anggriani sudah nunggak 3 bulan, yakni keterlambatan dimulai pada bulan Februari, Maret dan April 2023
"Perampasan unit tersebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya persuasif, yakni dengan dilakukan penyampaian surat peringatan pertama (ke-1), surat peringatan kedua (ke-1), hingga surat peringatan ketiga (ke-3). Semua surat peringatan tersebut sudah disampaikan kepada debitur yakni 'IBU Dewi Anggriani', yang surat peringatan pertama dan kedua dikirimkan lewat kantor pos, sementara surat peringatan ketiga diberikan atau disampaikan langsung oleh petugas kami bagian penagihan internal Leasing TAF Bengkulu", ungkap Framsiska.
saat ditanyakan apakah bukti pengiriman Surat Peringatan ke 1 dan ke 2 yang dikirimkan lewat pengiriman Kantor Pos atau resi pengiriman surat, Kepala Cabang Leasing TAF Bengkulu melalui Kabag Penagihan 'Framsiska' mengungkapkan bahwa bukti pengiriman tersebut ada, ketika ditanyakan kembali bukti Resi pengiriman dalam bentuk foto,
"Framsiska mengungkapkan tidak dapat menunjukkan foto resi pengiriman tersebut tidak ada, lantaran yang mengirimkan 'Surat Peringatan' tersebut dari bagian penagihan Leasing TAF Jakarta".
"Lebih lanjut ungkapnya untuk surat peringatan ketiga dilakukan dan diantarkan langsung dari petugas penagihan Leasing TAF Bengkulu".
Begitupun saat ditanyakan bukti penyampaian 'Surat Peringatan Ketiga (ke-3)' juga tidak dapat memberikan bukti telah menyampaikan kepada debitur.
saat ditanyakan kepada ibu Dewi Anggriani, Sabtu 17 Juni 2023 dikediamannya pada 'Perumnas Griya Betungan Asri' Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, mengenai perihal surat peringatan 1 & 2 yang dikirimkan lewat Kantor Pos maupun Surat Peringatan yang ketiga yang menurut Informasi Kepala Cabang Leasing TAF Bengkulu melalui Kabag Penagihan ' Framsiska' diantarkan langsung oleh petugas Leasing TAF Bengkulu mengungkapkan,
" Tidak pernah ada penyampaian surat peringatan 1, 2 dan 3 seperti yang diutarakan Kepala Cabang TAF Bengkulu melalui Kabag Penagihan 'Framsiska', yang kami dapatkan Hanya rincian pembayaran yang sudah dilakukan yakni rincian pembayaran bulan 1 sampai bulan 30 dari waktu tenor pembayaran 60, yang terletak diatas meja depan rumah kami, tidak ada sama sekali petugas yang bertemu dengan saya, serta juga tidak ada surat peringatan ketiga, tuturnya.
"Ungkap Ibu Dewi Anggriani lebih lanjut, yang datang menemuinya dari petugas TAF Bengkulu menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (Ke-3) 'TIDAK ADA',yang ada hanya komunikasi menawarkan unit Mobil dikembalikan ke Leaaing TAF, kemudian dijual oleh Leasing TAF Bengkulu, lalu kalau ada sisa baru dikembalikan ke debitur setelah hitung-hitungan dikembalikan dengan iming - iming kepada debitur 'Dewi Anggriani' diberikan uang penganti Rp. 5. 000.000,- sampai Rp.15. 000.0000,- ( Lima Juta Rupiah sampai Lima Belas Juta Rupiah ) dan hal tersebut ditolak oleh debitur, dan saya menyampaikan saat ini saya akan berusaha untuk segera pelunasan tunggakan yang ada, saya lagi berupaya menjual kebun saya dalam pelunasan tunggakan tersebut".
Namun kejadiannya berbeda dengan apa yang sebelumnya pernah ditawarkan kepada debitur, setelah beberapa waktu terjadilah adanya perampasan kendaraan Mobil Toyota Nopol BD. 1068 EA atas nama debitur Dewi Anggriani yang merupakan nasabah Leasing TAF Bengkulu dirampas Oknum tak dikenal yang mengatasnamakan Leasing TAF Bengkulu ketika Unit Mobil Toyota Nopol BD. 1068 EA di kendarai oleh saudara 'Rio Abi Mayu' sekira pukul 17. 10 WIB hari Senin 22 Mei 2023 pada lokasi depan Bandara Fatmawati Bengkulu (Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu).
Ketika ditanyakan harapan debitur, IBU Dewi Anggriani Mengharapkan pihak Kepolisian Resort Kota Bengkulu Polda Bengkulu dapat segera menangkap para pelaku perampasan mobilnya, dan beliau sangat menyakini bahwa pihak Kepolisian Resort Kota Bengkulu Polda Bengkulu tidak menyatakan kalah dengan para oknum pelaku perampasan kendaraan bermotor bertopeng Debkolektor. ( Ondri )