Bengkulu Kaur, republikindo.com- Melakukan pembangunan dengan cara memaksa lokasi tanah masyarakat melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta tindak pidana penyerobotan tanah.
Berikut adalah rincian pelanggaran hukum yang terkait:
1. Pelanggaran Konstitusi dan HAM
Tindakan memaksa atau menggusur paksa tanpa melalui prosedur hukum yang benar merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas properti, yang dijamin oleh UUD 1945. Penggusuran paksa juga diakui sebagai pelanggaran HAM berat.
2. Pelanggaran Hukum Agraria
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, namun pelaksanaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum, apalagi hak-hak individu pemilik tanah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960: Melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Memaksa penggunaan tanah tanpa persetujuan adalah pelanggaran terhadap aturan ini.
3. Pelanggaran Hukum Pidana dan Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Tindakan mendirikan bangunan atau menguasai tanah orang lain tanpa izin dapat dituntut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah.
4. Pelanggaran Prosedur Pengadaan Tanah
Untuk pembangunan yang bersifat kepentingan umum oleh pemerintah, terdapat mekanisme pengadaan tanah yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012. UU ini mengamanatkan proses musyawarah, pemberian ganti rugi yang layak dan adil, Jum'at 21/11/2025
Menurut Masyarakat Kecamatan Tanjung Kemuning Munsir " Kami sebagai masyarakat yang memiliki bangunan dilewati oleh jalur Sutet, sangat - sangat merasakan keresahan yang mendalam bahkan bisa berdampak pada depresi pada kami sekeluarga, karena kami minta kepada pemerintah penyelesaian ini yang BERKEADILAN, dengan adanya informasi baru pagi ini dalam pemberitaan di media makin membuat kami khawatir dan sangat - sangat tidak nyaman dan kami tetap tegaskan akan mempertahankan hak kami sebagai manusia pasti kami pertahankan Samapi nya adanya keadilan yang benar-benar ADIL. tegas Munsidi
Masyarakat lain nya Media" Kami sangat kecewa dengan adanya isu berkembang dimasyarakat akan adanya penggusuran secara paksa, ini akan kami perjuangkan hak kami ini sampai ke Jakarta bersama pendamping kami nanti nya, Jelas Media. (at)
