-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kinerja Plt Kepala Dinas Satpol PP Kaur Bisa Diukur Dengan Sapi

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-24T00:13:59Z

Bengkulu Kaur, republikindo.com- Merujuk Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhirnya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2023. 


Perda ini bertujuan untuk menertibkan hewan ternak dan mencegah masalah seperti hewan berkeliaran yang merusak tanaman petani atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga ini bisa juga sebagai alat ukur kinerja Plt Kepala Dinas Satpol PP Kaur yang baru dalam perencanaan penerapan secara professional menegakkan aturan tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat, Selasa 23/9/2025.


Menurut Masyarakat Pengguna Jalan Andri" Kalau Perda Kaur tentang hewan ternak sampai belum bisa diterapkan secara professional berarti kegagalan kepemimpinan Plt Kepala Dinas Satpol PP Kaur yang baru ini, artinya konsep ini belum mampu untuk direalisasikan, apalagi kalau hanya berpedoman pada anggaran-anggaran yang kurang menjadi alasan itu adalah kegagalan,Jelas Andri


Sementara Masyarakat Lainnya Darwan " Kami berharap hewan ternak benar -benar tertib dengan rumusan yang baru yang tidak terlalu terjebak dengan anggaran dan anggaran selalu, Jelas Darwan. (**) 

×
Berita Terbaru Update