-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diminta Realisasi Terpal Lele 20% Ketahanan Pangan Desa Padang Jawi TA.2022 Diaudit

Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T09:23:04Z

Bengkulu Selatan,republikindo.com- sangat disayangkan dengan apa yang terjadi pada realisasi 20% ketahanan pangan di Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas, pasalnya Desa ini realisasikan 20% ketahanan pangan untuk pengadaan terpal lele yang diduga timbulkan kerugian keuangan Desa.


Sesuai penelusuran media ini di lapangan pemerintah Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas diketahui adakan kegiatan terpal lele tahun anggaran 2022, diduga mark-up anggaran salah satunya pada pembelian terpal.


Menurut informasi yang di dapat Desa Padang Jawi adakan terpal lele dengan nilai satuan Rp.250.000 dengan merek A12, sementara masih menurut sumber yang namanya enggan disebut menyatakan bahwa harga satuan terpal A12 jauh lebih kecil dari anggaran satuan yang disediakan oleh pemerintah Desa Padang Jawi.


Demikian juga dengan informasi yang di dapat terkait salah satu Desa yang secara kebetulan sama sama melakukan pengadaan terpal lele dari daerah Lampung berkembang isu sedang dilaporkan di Kejari Bengkulu Selatan, atas dugaan mark-up pengadaan terpal lele tahun 2022 sama seperti Desa Padang Jawi.


Kepala Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Sarwan saat di konfirmasi di rumah kediamannya terkait adanya dugaan mark-up pada realisasi 20% ketahanan pangan menjelaskan bahwa dirinya tidak tau pasti besaran anggaran yang dianggarkan untuk pengadaan lele tersebut.


"Saya tidak tau pasti berapa anggaran pengadaan lele tersebut, yang jelas harga satuan per buahnya terpal tersebut dua ratusan, terpal A12. Terkait harga tepatnya silahkan dikonfirmasi langsung dengan TPK kegiatan" ungkap Sarwan.


Menyikapi hal ini Sekjen SPRI Kabupaten Bengkulu Selatan Dinaro angkat bicara, dirinya menyatakan "apabila apa yang terjadi di Desa Padang Jawi benar, maka kita meminta pihak terkait dapat adil dalam melakukan peng auditan. Hal ini jelas sesuai info yang berkembang bahwa Desa lain yang kegiatannya sama serta lokasi pembelian yang sama namun Desa akan diperiksa atas dasar laporan, sedangkan Desa Padang Jawi diam tanpa adanya upaya turut di periksa" cetus Dinaro.


Sekjen SPRI meminta agar aturan tersebut rata di terapkan bagi siapapun yang melakukan penyalah gunaan dana Desa tersebut karena, apabila adanya pembiaran diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan Desa Padang Jawi.


Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang diupayakan. ( tim/red )

×
Berita Terbaru Update