Sultra Muna, republikindo.com- Sudah menjadi seperti lelang mobil bekas, kondisi pergeseran penugasan saat mutasi banyak dugaan pelanggaran, Raha, 20 Juli 2026
Menurut Mr.X Pemerintah Kabupaten Muna kini menjadi Sorotan Publik terkait beberapa hal tentang Mutasi / Demosi serta pembayaran hak Tunjangan Jabatan Fungsional para ASN yang dilakukan pada tanggal 20 Mei tahun 2026 hal ini dikarenakan beberapa hal antara lain :
1 Adanya perbedaan data terkait PERTEK yang disampaikan oleh BKPSDM Kab.Muna dengan data PERTEK yang diterima komisi I DPRD Kab.Muna melalui SIM KSPSTK pada rapat bersama tanggal 25 mei 2026. (Masih dalam pembahasan Solusi sampai saat ini)
2 Demosi yang diberikan kepada para ASN ruanglingkup pemda muna diduga cacat administratif karena bertentangan dengan Prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU ASN.
3 Tunjangan Jabatan fungsional yang dilantik pada tanggal 20 mei 2026 belum dibayarkan sampai saat ini, namun Jabatan Struktural yang dilantik bersamaan Tunjangan jabatannya telah terbayarkan dan melekat pada Gaji bulan Juli 2026, kiranya dalam pedoman tentang Gaji dan Tujangan adalah HAK setiap ASN yang tidak dapat terpisahkan melalui Peraturan menteri keuangan RI /PMK.05/2005 dan PMK No.134/PMK.06/2005 tentang pembayaran Gaji ASN dan Tunjangan jabatan fungsional yang diatur dalam Perpres No. 68 tahun 2017, Perpres No.79 tahun 2021, Perpres No.78 Tahun 2022, Perpres No.68 tahun 2017, Perpres No.54 Tahun 2007 dan di PERTEGAS dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI No. SE-5/PB/2024 pedoman tentang pembayaran tunjangan fungsional, seharusnya pemerintah daerah sebelum melakukan Mutasi/Rotasi/Demosi Jabatan perlu melakukan pertimbangan tekhnis secara matang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya dan tidak menimbulkan suatu prespsi yang bersifat “Diskriminatif” bagi para ASN seperti saat ini.
Patut dipertanyakan kemana Dana Saving Pemerintah Daerah Kabupaten Muna / Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang disimpan dalam bentuk giro,tabungan yang bersifat sebagai Dana Cadangan ??? kenapa belum membayarkan Hak Tunjangan fungsional ASN yang dilantik pada tanggal 20 mei 2026 sampai saat ini ...?
Jika hal ini tetap saja didiamkan maka kami “Seorang ASN yang enggan namanya disebutkan” menyatakan akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi dan BPK RI Perwakilan Prov.Sultra agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh tentang pengelolaan anggaran Daerah khususnya tentang pembayaran Hak Gaji dan tunjangan jabatan fungsional ASN. pangkasnya Jelas Mr.X dengan awak media. (Tim/Red)
