-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BAZNAS Kaur Apresiasi Dukungan Pemda Dan Bupati Dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T08:15:27Z

Bengkulu Kaur, republikindo.com-  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kaur menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, khususnya kepada Bupati Kaur, atas dukungan dan komitmen yang konsisten dalam menguatkan optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Kaur.


Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi dan kebijakan daerah yang sejalan dengan ketentuan syariat Islam dan hukum positif negara, di antaranya melalui Peraturan Bupati Kaur Nomor 116 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan, Pengumpulan, dan Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Surat Edaran Bupati Kaur tanggal 13 Oktober 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Kaur.


BAZNAS Kabupaten Kaur menegaskan bahwa ketentuan zakat penghasilan sebesar 2,5% bukan merupakan kebijakan baru maupun kenaikan iuran, melainkan ketetapan baku zakat yang telah diatur dalam syariat Islam dan difasilitasi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.


“Negara hadir bukan untuk menetapkan besaran baru zakat, tetapi untuk memastikan pelaksanaan zakat berjalan tertib, transparan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Kaur.


Lebih lanjut disampaikan bahwa zakat berbeda dengan infak dan sedekah. Zakat memiliki ketentuan khusus terkait nisab dan kadar, sementara infak dan sedekah bersifat sukarela. Oleh karena itu, praktik pemotongan tetap dalam jumlah tertentu yang pernah berlaku sebelumnya merupakan bentuk infak, bukan zakat, dan tidak dapat disamakan secara hukum maupun syariat.


BAZNAS Kabupaten Kaur juga menegaskan bahwa pelaksanaan zakat tidak hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diharapkan dapat menjadi kesadaran bersama seluruh masyarakat Muslim yang telah memenuhi syarat dan mencapai nisab, sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial.


Dalam pelaksanaannya, sistem pembayaran zakat ASN telah difasilitasi secara nasional melalui template zakat pada sistem penggajian pemerintah, sehingga tidak menambah beban administratif dan dilaksanakan secara akuntabel. Proses pengelolaan zakat di BAZNAS juga diawasi melalui mekanisme audit internal dan eksternal, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada publik.


BAZNAS Kabupaten Kaur meyakini bahwa sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjadikan zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan di Kabupaten Kaur.


“Dukungan Pemda dan Bupati Kaur adalah energi besar bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola zakat yang amanah, profesional, dan berdampak. Semoga ikhtiar ini menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Kaur,” tutup Jhon pernyataan BAZNAS, (sisti)

×
Berita Terbaru Update