Tegal, Republikindo.com- Sebuah kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS di Pemkot Tegal berinisial AW telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Kuasa hukum para korban, Richard Simbolon, menyatakan bahwa tindakan AW sangat merugikan dan tercela, 19/11/2025.
"Perbuatan ini sangat tercela dan kami akan menjerat AW dengan UU perlindungan perempuan dan anak jika proses hukum pidana," kata Richard. Ia juga menambahkan bahwa kliennya telah menjadi korban dari tindakan tidak pantas AW dan menuntut keadilan.
Sementara itu, Inspektorat Kota Tegal melalui Setiyo Wibowo menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tidak hormat terbuka bagi AW, tergantung hasil pemeriksaan. Proses kode etik ini menjadi fokus pertama sebelum kasus ini berlanjut ke arah yang lebih luas.
" Kami akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk mengetahui kebenaran kasus ini," pungkas Setiyo Wibowo. ( Lia pujiastuti)
