Bengkulu Kaur, republikindo.com- Sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 74 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Kaur setiap tahun melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur atas Pengelolaan Keuangan Desa. Saat di Konfirmasi di Ruang Kerja Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur Harika, SH mengatakan Adapun pada 2025, Inspektorat Kabupaten Kaur sedang melaksanakan pengawasan dalam bentuk Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. (25/8/2025)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sekarang ini masih di Irban di perkirakan selesai bulan September 2025 ini.
Jadi untuk keterangan apaka ada temuan atau tidak tunggu saja Laporan Hasil Pemeriksaan nanti, nanti kesimpulan akan di berikan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap Desa, jika ingin tau kesimpulan Hasil Pemeriksaan Penggunaan Dana Desa Bisa langsung tanyakan saja ke BPD Desa tersebut kesimpulan pemeriksaan Inspektorat, terkait hasil pemeriksaan itu tidak boleh di berikan, itu rahasia, yang boleh diberikan kesimpulan Hasil Pemeriksaan, ungkap Harika. (Amli)