Bengkulu Kota, republikindo.com- Buntut dari kurang memperhatikan azaz peraturan perundang-undangan, yang mana dalam pembangunan membutuhkan keterpenuhan administrasi dan bila mana pembangunan tersebut mendapatkan penolakan maka hal tersebut mestinya dilakukan terdahulu mediasi sampai permasalahan selesai tanpa adanya kendala, sehingga pembangunan bisa dilakukan kembali, Sabtu 6/7/2023.
Menurut Rosnawati sebagi istri pemilik sertifikat tanah 1976 , kini kami minta bantuan dengan penerima kuasa untuk mengurus tanah kami yang diduga sudah dijual belikan oleh orang tak bertanggung jawab kepada pihak DINAS yang membangun bangunan tersebut, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk mempertahankan hal kami Sampai dara penghabisan, Jelas Rosnawati
Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kuasa tersebut semoga rombongan yang diberikan kuasa dapat semangat dan berjuang sampai pada kemenangan , karena lami orang kecil. Ini selalu dizolimi oleh oknum penjual tanah tersebut, makanya kami minta kepada Kapolda Bengkulu untuk peduli pada masalah tanah warga yang dijual kan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut, Tutup Rosnawati
Sementara perwakilan penerima kuasa Aprin Taskan Yanto " Dalam waktu dekat kami akan segera lakukan penyampaian laporan polisi ke polda bengkulu agar indikasi pemalsuan dokumen yang digunakan buat sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab segera di proses oleh polda bengkulu "Jelas Aprin
Kami juga tetap melakukan penguasaan fisik tanah yang dibangun oleh PUPR tersebut dengan tim kami memberikan instruksi agar pengerjaan sementara aktivitas dilokasi tersebut untuk ditiadakan terdahulu agar menyelesaikan permasalahan yang ada, karena kepemilikan tanah tersebut benar-benar milik pemberikuasa pada kami yaitu Buk. Rosnawati istri dari Saimun Gris, Jelas Aprin (Red)