Lunang, republikindo.com - Umumnya diketahui bahwa pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, Sabtu 30 Maret 2024.
Meski begitu, masih saja banyak warga yang belum paham betul, profesi jurnalis atau wartawan. Berdasarkan informasi dari reporter lapangan Sabtu malam ini, ada peristiwa yang berbentuk tudingan sepihak dari seorang oknum warga biasa disapa dengan panggilan “Budi”.
"Saat tim media lintaspenjuru.com menawarkan ucapan selamat bulan suci Ramadhan dan hari Raya idul Fitri yang biasa di panggil Budi.
Nama yang bersangkutan berkata kasar jangan mengemis hidup kau, besok saya laporkan sama Polsek Tapan ucapan budi lewat WhatsApp
Saat media lintaspenjuru.com konfirmasi sama Kapolsek Tapan Aldius, SH mengatakan tidak kenal yang bernama budi ungkap Aldius SH.
Dalam waktu dekat Riki Ariadi Direktur utama media lintaspenjuru.com buat laporan ke kantor polres pesisir Selatan.
Dirinya juga mengecam keras atas kata-kata Budi yang menghina profesi Wartawan, dimana Budi mengatakan bahwa Wartawan tidak berguna hanya kesana kemari jual mulut menawarkan jasa, bahkan menyebut Wartawan itu pengemis. (Red)