Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Kaur Berhasil Amankan Kayu Meranti Diduga Tidak Lengkap Dokumen

Jumat, 15 Maret 2024 | Maret 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T10:53:51Z

 

Bengkulu kaur, republikindo.com- Dini hari Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Polsek Maje dan Subdit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil truck yang membawa muatan kayu jenis meranti sebanyak 98,8 kubik tanpa dilengkapi dokumen resmi.


Mobil truck yang berhasil diamankan tersebut berjenis Dyna berwarna merah dengan nomor polisi BD 8264 P, yang dikemudikan oleh RS (37), seorang warga dari Kelurahan Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.


Tindakan tegas ini merupakan bagian dari operasi pencegahan illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam yang menjadi hak bersama masyarakat.


Operasi tersebut dipimpin oleh Panit Subdit Ripidter Satreskrim Polres Kaur, Iptu Gunawan, dengan dukungan dari Kapolsek Maje, Iptu Ferdiyansyah.


Mobil truck ini berhasil dicegat saat sedang melintas di kawasan Desa Linau, Kecamatan Maje, dalam perjalanannya menuju Lampung.


Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang mengkonfirmasi asal usul kayu meranti yang diangkut.


Berdasarkan nota angkutan, diketahui bahwa muatan kayu tersebut terdiri dari 291 batang dengan volume mencapai 97,816 kubik.


Selain mengamankan mobil truck dan muatannya, pihak kepolisian juga menyita berbagai dokumen, seperti foto kopi surat keterangan tanah, nota angkutan, serta blanko data kayu bulat atau olahan.


Penangkapan ini merupakan tindakan tegas pihak kepolisian dalam menangani kasus illegal logging serta mengamankan sumber daya alam yang menjadi hak bersama masyarakat.


Semoga hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal logging dan pengangkutan kayu ilegal lainnya di wilayah tersebut. (Susan)

×
Berita Terbaru Update