Jakarta, republikindo.com- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Anggota hakim MK.
Putusan yang dibacakan ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie memutuskan jika Anwar Usman Cs terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Dengan pembuktian ini, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Jimly.
Selain itu, kata Jimly, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi, sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam pekara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,”sambungnya.
Namun, terdapat dissenting opinion yang disampaikan oleh anggota MKMK, Bintan R. Saragih, yang menurutnya sanksi yang dijatuhkan kepada ipar Jokowi tersebut sebagai “diberhentikan dengan tidak hormat.”
Secara keseluruhan, MKMK memeriksa 11 isu pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres yang akhirnya membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 di umur 36 tahun.
Kesebelas isu itu mencakup soal Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang tak mengundurkan diri saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Isu ini menjadi persoalan karena Anwar merupakan ipar Jokowi, yang berarti juga paman dari Gibran. Dengan demikian, Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.
Masalah lainnya mencakup kebohongan Anwar dan dugaan pembiaran delapan hakim konstitusi lain ketika sang ketua MK turut memutus perkara walau terdapat potensi konflik kepentingan.
Dari 21 laporan, MKMK menjadikan empat putusan yang dibaca, Selasa (07/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi.
Namun, keputusan MKMK ini tidak menyentuh “perkara 90” yang menuai polemik. Perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini mengenai syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” tambah Jimly.
Sementara itu, Arief Maulana, kuasa hukum dari pelapor yang mewakili 15 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengatakan putusan MKMK tidak sesuai harapan.
“Kalau hanya putusan pemberhentian Anwar Usman itu tidak cukup,” kata Arief.
Menurutnya, MKMK punya ruang “lebih progresif” dengan menyatakan putusan ‘perkara 90’ dibatalkan demi hukum, karena diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan.
“Atau setidak-tidaknya, MKMK memerintahkan kepada hakim MK yang tidak memiliki konflik kepentingan, untuk kemudian mengadili kembali,” tambahnya.
Sebab, keputusan MKMK ini, belum sepenuhnya menjawab keadilan masyarakat serta memulihkan citra lembaga penjaga konstitusi tersebut.
"Putusan MKMK ini sebagai “tanda-tanda matinya konstitusi dan demokrasi kita” karena Anwar Usman tidak benar-benar diberhentikan sebagai hakim konstitusi," ujar Arief. (Red)
