-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SPRI Kawal Proses Hukum Dua Wartawan BU Yang Bergulir ke Meja Hijau

Selasa, 11 Juli 2023 | Juli 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-11T07:57:40Z

Bengkulu Utara, republikindo.com- Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Melalui DPC SPRI Kabupaten Bengkulu Utara  akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus dua wartawan yang terjerat kasus OTT pemerasan 17 Kepala desa di kecamatan kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. 


Ia menyebut pihaknya akan  terus  mendampingi proses hukum untuk mendapatkan keadilan  yang menimpa teman seprofesi ke meja hijau,


" SPRI akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus ini. "Kami harap Pengadilan  Negeri Argamakmur agar dapat  mengusut tuntas kasus  dua wartawan  dalam kegiatan jurnalistik tersebut secara tepat, profesional, dan transparan, 


Dikkie menilai  Kasus  ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang di pidana. Namun kasus ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).


"Ia juga mengapresiasi solidaritas  dan komitmen seluruh rekan seprofesi, Ormas di Bengkulu Utara yang hadir dipersidangan dan ikut mengawal proses hukum dan  memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum seadil adilnya atas kasus dua wartawan yang di OTT  pada 18 januari 2023 yang lalu," ucap dikkie.


Sementara menurut  Kuasa Hukum Er dan Wn  Eka Septo SH.MH.CMe. menyampaikan. "Dakwaan ini dirasa  tidak tepat dan tidak sesuai fakta atas apa yang dialami kedua Wartawan ini Dan kalaupun diterapkan, seharusnya pasal yang digunakan adalah pasal suap, sebagaimana dalam  undang undang no 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.


Akan Tetapi sidang dakwaan pada  11  Juli 2023, dua wartawan aktif ini  didakwa dengan pasal  368 Ayat (2) KUHP  Juncto Ayat (2 ke 2) yang digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa, seharusnya pasal yang digunakan adalah pasal suap, sebagaimana dalam  undang undang no 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, "Paparnya.


Pantauan media ini Selain SPRI, adapun Organisasi  yang hadir yaitu OMBB, Ormas BIDIK  dan beberapa kerabat dan pihak keluarga. (Zorro).

×
Berita Terbaru Update