-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Disebut Media Hantu Pemberitaan Media AJ Bakal Bermuara Panjang

Selasa, 04 Juli 2023 | Juli 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-04T09:04:12Z

Bengkulu Utara, republikindo.com- Dinyatakan Media Hantu, Pemilik media voice - Bengkulu membantah tudingan berita di media online Analis Jurnal.com dan Aktual Jurnal.com


Menurut Iskandar Zulkarnain ( Ujang ) pemilik media PT Voice News Media di Jalan Prof M. Yamin owner media online voice - Bengkulu.com yang memberitakan kegiatan desa suka langu  diduga telah melanggar kode etik.


Karena merasa dirugikan, Ujang akan mendatangi Mapolres Bengkulu Utara untuk berkordinasi bilamana ada unsur pidana dalam hal ini akan  kami laporkan  ke Polres Bengkulu Utara


Menurut Ujang, berita yang ditayangkan media online tersebut bersifat menghakimi, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik  karena tidak didukung fakta dan bukti-bukti lengkap, bahkan tanpa disertai konfirmasi kepadanya selaku pemilik PT Voice News Media.


“Dalam penulisan berita saya menurut media (AJ) dinyatakan belum berimbang, serta tidak mencantumkan penanggung jawab di box redaksi,” ujar Ujang.


Dengan pemberitaan media online itu, pihaknya merasa sangat dirugikan  Apalagi  segala kelengkapan Perusahaan telah terpenuhi seluruhnya.


“Karena itu saya meminta Bantuan penegak hukum nantinya untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Sebab, dengan adanya pemberitaan  merusak nama media dan pribadi  saya dimata masyarakat, serta kolega bisnis,” tegas Ujang.


Sementara Ketua ( Serikat Pers Republik Indonesia ) SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto Menanggapi Persoalan ini, melalui telpon selulernya Menyampaikan, Kedua media online  ( AJ) itu dijelaskan Aprin justru mereka  telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kaidah serta fungsi jurnalistik, sehingga terbangun opini jahat yang sangat membunuh karakter perusahaan media online Seseorang.


“Itu sangat jelas  yang menyebutkan media  Voice Bengkulu.com sebagai media hantu, Jika memang dalam pemberitaan ada yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akuratdisertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,  tapi faktanya tidak  ada yang menghubungi, baik dari kepala desa maupun dari para wartawan tersebut untuk Meminta di klarifikasi,” ungkap Aprin.


Persoalan itu kata Aprin tidak bisa dibiarkan dan harus diklarifikasi Karena menyangkut marwah Perusahaan Media. “Ini bukan hal sepele akan tetapi persoalan serius dan harus diklarifikasi, mengingat 2 media itu menulis jelas nama Perusahaan media,” tambahnya.


Aprin juga mengatakan Jika tuduhan ini tidak di laporkan, maka publik akan menganggap apa yang di beritakan oleh  Oknum Wartawan adalah benar,”tutup Aprin.( Tim/Red ) 

×
Berita Terbaru Update