-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Nama Baik Dinodai Direktur Media VB Kembali Datangi Polres Guna Pertanyakan Perkembangan Laporan

Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T15:44:19Z

Bengkulu utara, republikindo.com-  Pimpinan Media Online Voice Bengkulu.com (VB) yang melaporkan media ( Aj ) ke APH, Kembali mendatangi  Mapolres Bengkulu Utara melalui unit tipiter Reskrim polres Bengkulu Utara. Jum'at (14 Juli 2023)


Anggota Unit tipiter Reskrim polres Bengkulu menjelaskan, laporan pengaduan masih dalam proses. "Masih Diproses Karena apa yang dilaporkan terkait masalah pemberitaan yang harus mendapatkan Keterangan dari ahli yaitu dewan pers. setelah ada keterangan dari pihak ahli maka pihak aph baru bisa memproses sesuai rekomendasi dari pihak dewan pers jika ada tindak pidana  baru akan diproses," sampainya.


Iskandar Zulkarnain (Ujang ) Direktur PT. VOICE NEWS MEDIA yang menaungi website Voice-bengkulu.com Yang diberitakan oleh Media Online (AJ) sebagai :media Abal-Abal yang dikategori media hantu, Mengharapkan pihak Aparat penegak hukum Polda Bengkulu melalui Polres Bengkulu Utara Untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduannya.


Menurut Ujang bahwa yang dilaporkan bukan tentang kode etik jurnalistik akan tetapi yang dilaporkannya adalah Tindak pidana pers. 


"Tindak pidana  pers adalah kelompok tindak pidana mempublikasikan berita dengan tulisan yang isinya bersifat melawan hukum. Tersebar di KUHP dan di peraturan perundang-undangan lainnya. Penyelesaian kasus pidana pers tidak bisa dipaksakan dengan UU Pers. Tindak pidana pers bukan lex specialis dalam UU Pers. 


Meskipun dengan alasan harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan usaha mediasi. Tidak menggunakan hak jawab atau mediasi bukan alasan peniadaan penuntutan. Hak jawab sekedar hak untuk menempatkan berita yang semula dianggap salah pada keadaan yang sebenarnya. 


Pemenuhan hak jawab atau mediasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Mediasi sekedar menyelesaikan konflik keperdataan saja, yang Kami laporkan ke polres Bengkulu Utara adalah pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran berita hoax yang sudah ada UU tersendiri yaitu UU ITE", ujar Ujang. 


Masih menurut Ujang, Sebagai warga negara Indonesia dan sebagai perusahaan media yang merasa sangat dirugikan dengan adanya berita di media AJ yang berjudul :


Media hantu bergentayangan di Bengkulu Utara Karya Abal-abal menyerang secara brutal.

Berita ini sangat menyudutkan dan merugikan bagi Media Voice-Bengkulu-com,"Pungkasnya.


Ketua DPD SPRI provinsi Bengkulu Aprin TY menanggapi persoalan ini melalui telepon selulernya menyampaikan, tentunya peristiwa ini menjatuhkan Marwah perusahaan pers yang ada di Indonesia khususnya di provinsi Bengkulu.


"Jika persoalan ini tidak ditanggapi oleh aparat penegak hukum maka akan menjatuhkan Marwah perusahaan pers yang ada di Indonesia khususnya di provinsi Bengkulu, Jika saja Perusahaan Media yang mempunyai badan hukum dan legalitas saja tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait penyebaran berita hoax, pencemaran nama baik, Ujaran kebencian. Apalagi masyarakat awam Maka publik akan menganggap penyebaran berita hoax, Ujaran kebencian, pencemaran nama baik bukanlah suatu tindak pidana", Tegas Aprin.


"Sementara Dengan adanya pembiaran yang berlarut-larut atas laporan pencemaran nama baik, Ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax di media online .


Maka di masa yang akan Datang media online akan bebas melakukan tindak pidana pers karena menyangka penyelesaiannya di dewan pers bukan di ranah APH," tutup aprin. ( red ) 

×
Berita Terbaru Update