 |
Gambar: Suasana Saat Sedang Sidang
|
Bengkulu Kaur, republikindo.com- Berdasarkan perintah majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi Publik dengan nomor registrasi : 013/IX/KIP-BKL.PSI/2022, panitera komisi informasi provinsi Bengkulu memanggil saudara-saudari dengan patut untuk hadir dalam persidangan komisi informasi terkait sengketa informasi Publik Terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur . 04/10/2022
Sesuai yang telah di jadualkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Antara pemohon dan Pemohon untuk sidang pada Hari dan tanggal, Selasa, 27 September 2022, dan sidang Kedua Pada Hari dan Tanggal Selasa, 04 Oktober 202 pada Jam 10.30 WIB di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Tidak Hadir (Mangkir/ Tidak ada Informasi).
( Cici )